, ,

CV Alco Timber Irian Diduga Kangkangi Kesepakatan dengan LMA Mimate Sorong Selatan

oleh -383 Dilihat

Bitung – CV Alco Timber Irian Diduga Kangkangi Kesepakatan dengan LMA Mimate Sorong Selatan. CV. Alco Timber Irian diduga melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Kesepakatan yang ditandatangani bersama dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat kala itu di Hotel Waigo Splash, Kota Sorong, hingga kini belum terwujud. Pada pertemuan yang digelar tepatnya, Jumat 27 Mei 2022 menghasilkan enam poin rumusan yang menjadi tuntutan masyarakat adat pemilik Hak Ulayat kepada manajemen PBPHH CV. Alco Timber Irian Group. Salah satu rumusan yang disepakati adalah menaikan harga jual kayu dari masyarakat adat kepada PBPHH CV. Alco Timber Irian dari sebelumnya Rp4.200.000 menjadi Rp4.500.000.

Poin kedua dalam kesepakatan yang juga ditangani oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Henoch B. Setiawan, Sisyanto, dan Fiktor Asmuruf itu menyepakati dana kompensasi sebesar Rp100.000 per meter kubik akan dikelola oleh Yayasan LMA Mimate. Sedangkan pada poin ketiga kesepakatan, masyarakat adat diberi ruang kelola dalam melakukan pemungutan hasil hutan untuk peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat adat melalui skema Perhutanan Sosial dan izin dah lainnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga : Grebekan Malam Minggu! Belasan Pemuda Bukan Suami Istri Diamankan Polres Buol!

CV Alco Timber Irian
CV Alco Timber Irian

Untuk poin selanjutnya, terkait dengan perizinan pengelolaan hutan adat sesuai dengan wilayah adat masing-masing. Berikutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat akan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan (Diklat) operator chain Saw dan grader kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Dan Biro Otsus Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat siap mendukung dan mendorong percepatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pengelolaan hutan adat.

Namun, semua yang disepakati dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Runaweri F. H dan Kepala Biro Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir sampai hari ini belum terealisasi. Ketua LMA Mamite, Yoel Saman kepada Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menegaskan jika seluruh poin kesepakatan tidak pernah dijalankan oleh pihak perusahaan tersebut. “Kami belum pernah menerima Dana Kompensasi hingga hari ini melalui rekening LMA Mamite,” kata Yoel Saman ketika mendampingi awak media ini ke lokasi pengolahan kayu milik CV. Alco Timber Irian di SP 1 Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Jumat 5 Desember 2025.

Yoel juga mendesak pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya agar menindaklanjuti kembali hasil kesepakatan tiga tahun silam tersebut. “Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya saya kira harus mengawal hasil kesepakatan masyarakat adat dengan pihak perusahaan ini. Jangan biarkan kami berjuang sendiri melawan korporasi besar yang punya segalanya,” ungkap Yoel.*

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.