Bitung – Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Speedboat Marampa Mandek, LP3BH Manokwari Pertanyakan Kinerja Kajati. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Speedboat Marampa di Kabupaten Manokwari.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, Kamis 20 November 2025. Padahal lanjut salah satu Advokat Senior Papua Barat itu, proyek ber banderol Rp23 Miliar yang ditangani Kejati Papua Barat sudah memasuki tahapan pemeriksaan para saksi.
Bahkan, dari keterangan Asisten Intelijen Kejati Papua Barat diberbagai media, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Yakni, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Teknis dan Kontraktor.
Kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara RpRp 17.138.286.885 ini merupakan proyek Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2016-2017. “Saya selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini,” tegas Warinussy.
Ia juga mengingatkan Kajati agar tidak main main dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Papua Barat. “Korupsi ini kejahatan luar biasa, akibat perbuatan para oknum pejabat yang mencuri uang negara membuat rakyat menderita. Jadi jangan main main dengan kasus korupsi, apalagi jika ada indikasi ingin menutup kasusnya secara diam-diam,” ungkap Warinussy.
Baca Juga : Ronald Gunawan Kansil Resmi Nahkodai Dekopinda Kota Bitung

Hasil Penyelidikan Temukan Fakta-fakta sebagai berikut 1. Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 555/756.A/HUBKOMlNFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV dengan nlai kontrak sebesar Rp19.349.278.000,00 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2016. 2.
Pada tahun anggaran 2017, Dishub Papua Barat melaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap V berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 552/463/DlSHUB-PB/lX/2017 tanggal 26 september 2017 dengan nilai kontrak Rp.4.489.083.000,00. 3.
Jadi jangan main main dengan kasus korupsi, apalagi jika ada indikasi ingin menutup kasusnya secara diam-diam,” ungkap Warinussy. Pekerjaan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV tahun anggaran 2016 dan Tahap V Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh PT IQRA VISINDO TEKNOLOGI sebagai kontraktor pelaksana.
4. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultasi, bahwa Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV (2016) dan Tahap V (2017) dilaksanakan oleh PT Amsui Papua Karma.







