, ,

Kepsek Usul Oknum Guru yang Rudapaksa Siswi di Bitung Sulawesi Utara Dibebastugaskan Sementara

oleh -417 Dilihat

Bitung – Kepsek Usul Oknum Guru yang Rudapaksa Siswi di Bitung Sulawesi Utara Dibebastugaskan Sementara. Kepala sekolah bicara terkait perkembangan kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu oknum guru SMP yang rudapaksa muridnya.

Kepala sekolah yang bersangkutan menyampaikan bahwa langkah awal sudah diambil dengan melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan. “Pihak sekolah sudah menyurat ke Dinas Pendidikan,” ungkap kepala sekolah, Rabu (12/11/2025). Menurutnya, dalam surat tersebut, pihak sekolah mengusulkan agar oknum guru dimaksud dibebaskan dari tugas mengajar untuk sementara waktu, sembari menunggu proses dan kajian lebih lanjut dari Polres.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah mengusulkan agar oknum guru dimaksud dibebaskan dari tugas mengajar untuk sementara waktu, sembari menunggu proses dan kajian lebih lanjut dari instansi terkait. “Kalau untuk pemecatan oknum guru, itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan setelah melakukan kajian dan menyurat ke BKD sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung, Meiva Woran saat diwawancarai mengecam kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya di Kota Bitung, Sulawesi Utara. “Kami Dinas P3A Kota Bitung akan mengawal kasus ini,” tegas Kadis yang bergelar magister hukum ini.

Ia menyebut saat ini lakukan pendampingan sosial bagi korban dan keluarga. Dalam surat tersebut, kepala sekolah mengusulkan agar oknum guru dimaksud dibebaskan dari tugas mengajar untuk sementara waktu, sembari menunggu proses dan kajian lebih lanjut dari instansi terkait. “Kami sering turun di sekolah-sekolah sosialisasikan tentang perlindungan anak. Tapi, kalau masih terjadi hal seperti ini kami mengecam, karena harusnya guru melindungi tapi ternyata malah menjadi pelaku,” tegasnya.

Baca Juga : Daftar Lengkap 8 Nama Camat se-Kota Bitung Sulawesi Utara, Tujuh Definitif dan Satu Pelaksana Tugas

Kepsek Usul Oknum Guru
Kepsek Usul Oknum Guru

Sebelumnya, terjadi kasus rudapaksa oknum guru berinisial VS terhadap siswinya di salah satu SMP di Kota Bitung. “Kalau untuk pemecatan oknum guru, itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan setelah melakukan kajian dan menyurat. Oknum guru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 ttg penetapan perpu no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua uu RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung.

Jajaran Polres Bitung berhasil menangkap seorang oknum guru berinisial VJS (36) yang bertugas di salah satu sekolah menengah pertama di Bitung. VJS ditahan atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang remaja putri, sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun, yang merupakan mantan siswi pelaku. Penahanan VJS dilakukan pada Kamis malam 30 Oktober 2025 menyusul Laporan Polisi (LP) nomor :763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitung.

Hubungan terlarang ini diduga dimulai dengan bujuk rayu dan janji-janji manis dari pelaku. Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada pihak penyidik, VJR memanfaatkan hubungan guru-murid dan posisinya untuk mendapatkan kepercayaan korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, persetubuhan telah dilakukan sejak Juli tahun 2024 hingga Maret 2025, saat korban masih duduk bangku kelas IX.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.