, ,

Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

oleh -1064 Dilihat

Bitung – Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM. Jeffry Korengkeng tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (29/10/2025).

Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut ini juga adalah terdakwa. Tapi dalam sidang kali ini, Korengkeng tampil sebagai saksi bagi terdakwa Hein Arina dan Asiano Gemmy Kaligis (AGK). Dalam kesaksiannya, AGK mengaku mulai menjalankan tugas sejak 19 Agustus 2019.

Saat itu pemberian hibah sudah berproses. “Sudah dibahas kepala badan sebelum saya,” katanya. Dirinya mengaku menyaksikan penandatanganan NPHD pemberian dana hibah di kantor Gubernur Sulut.

Ini sekaligus meralat keterangannya saat dikonfrontir dengan AGK pada pemeriksaan oleh penyidik. Dalam keterangannya, Korengkeng membeber kewenangan yang KPA untuk menguji penerima dana hibah serta membayarkannya. “Ada Pergub yang menyatakan hal tersebut,” katanya.

Korengkeng menuturkan, pemberian dana hibah tahap 1 ditandatangani oleh bendahara yang dikuasakan. Ia mengaku menandatangani untuk tahap 2. Namun keterangan Korengkeng tersebut menuai banyak pertanyaan dari Hakim. Hakim mempertanyakan posisi KPA yang berada di bawah terdakwa, tapi punya kewenangan untuk menentukan dana hibah.

Hakim juga menanyakan tentang keterangan para saksi sebelumnya. Para saksi menyatakan bahwa penganggaran dana hibah GMIM tidak didahului oleh pemberian proposal. “Ada kesaksian dari para saksi bahwa anda menyatakan “proses jo”, mana yang benar,” katanya. Ia membantah keterangan tersebut.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (29/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Para terdakwa akan ditanyai sebagai saksi bagi para terdakwa lainnya.

Amatan Tribunmanado.com, terdakwa Jeffry Korengkeng beroleh giliran pertama untuk diperiksa. Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut ini akan menjadi saksi bagi terdakwa Hein Arina dan Asiano Gemmy Kawatu.

Baca Juga : Waspada 3 Daerah di Sulut Potensi Hujan Rabu 29 Oktober 2025, Berikut Info BMKG

Kesaksian Jeffry Korengkeng
Kesaksian Jeffry Korengkeng

Nampak Korengkeng mengenakan kameja putih dan celana hitam. Sebelum bersaksi, dirinya mengambil sumpah. Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art) Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.