, ,

Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung

oleh -876 Dilihat

Bitung – Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung . Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi. KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025. Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung. “Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.

Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku. “Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Dari hasil penyidikan, KBO katakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain. “Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres,” tutupnya.

Baca Juga : Breaking News, Oknum Guru SMP di Bitung Ditangkap Polisi atas Kasus Rudapaksa terhadap Seorang Siswi

Kronologi Terungkapnya Kasus
Kronologi Terungkapnya Kasus

Dijelaskannya, tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polres Bitung tangkap oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto saat dihubungi melalui sambungan telpon whatshapp, Jumat 31 Oktober 2025.

“Kami telah menangkap pelaku persetubuhan yang merupakan oknum guru SMP,” ucap KBO Melky Ponto. Mantan KBO Sat Reskrim Polres Minut ini katakan, penangkapan sesuai laporan polisi ; LP no:763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang persetebuhan. “Pelaku kami tangkap kemarin,” sebut KBO.

Lanjut KBO, kasus ini sementara sidik. “Pelapor keluarga korban. Korban sebut saja mawar berusia 15 tahun. Terlapor lelaki berinisial VS (36), seorang guru di salam satu SMP di Kota Bitung,” ujarnya. Dikatakan KBO, terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka. “Tersangka saat ini telah dilakukan penahahan di ruang tahanan Polres Bitung,” tutupnya. (fis)

 

 

 

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.