, ,

Kuasa Hukum Penggugat Bongkar Rekayasa SHGB 3320: Ini Skema Mafia Tanah Terstruktur

oleh -377 Dilihat

Bitung – Kuasa Hukum Penggugat Bongkar Rekayasa SHGB 3320: Ini Skema Mafia Tanah Terstruktur. Persidangan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO segera memasuki babak akhir.

Kuasa Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, memberikan kesimpulannya. Ia mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan serius dalam penerbitan SHGB Nomor 3320/Desa Sea yang dinilai bukan saja cacat hukum, tetapi menunjukkan indikasi praktik mafia tanah yang dilakukan secara sistematis. Noch Sambouw menyebut keseluruhan proses mulai dari penerbitan SHM Nomir 68/Desa Sea, peralihan hak, perubahan hak, hingga lahirnya SHGB 3320—dipenuhi kejanggalan, manipulasi dokumen, dan pelanggaran regulasi yang terang-benderang. “Ini bukan administrasi yang ceroboh. Ini skema.

Ini pola. Ini pekerjaan mafia tanah yang hanya bisa terjadi jika ada oknum pejabat yang membiarkan atau ikut terlibat,” tegas Noch. Kesimpulan Penggugat menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa gagal memperlihatkan dokumen paling mendasar dalam proses pendaftaran tanah, yakni tidak ada surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea, tidak ada surat ukur resmi, dokumen konversi, hingga bukti fisik administrasi yang menghubungkan subjek hukum dengan objek tanah di Desa Sea.

Baca Juga : Eks Calon Bupati Talaud Yopi Saraung Resmi Ditahan dalam Kasus ISDA Taliabu

Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat

Padahal, lanjut dia, berdasarkan PP 10/1961 dan PP 24/1997, desa adalah titik awal dan wajib dalam setiap penerbitan sertifikat tanah. Tanpa keterlibatan desa, seluruh proses dinyatakan cacat hukum sejak awal. “Kalau desa tidak menerbitkan apa-apa, dari mana dasar Kantor Pertanahan Minahasa menerbitkan SHM 68 dan SHGB 3320? Ini pertanyaan fundamental yang tak bisa dijawab,” ujar Noch. Kesimpulan Penggugat menegaskan tanah tersebut telah dikuasai dan diolah oleh rakyat sejak lebih dari enam dekade lalu, bahkan pernah menjadi objek perkara pidana dan perdata pada 1999 yang mengakui penguasaan masyarakat.

Namun anehnya, Kantor Pertanahan Minahasa tetap memproses AJB 2009 (Mintje Mumu Mendi Antoneta Mumu), PPJB 2015 yang cacat hukum, Perubahan hak menjadi SHGB 3320 tahun 2018,
AJB 2019 dari Jimmy Widjaja kepada dirinya sendiri. “Bagaimana bisa hak dialihkan jika penguasaan fisik saja tidak ada? Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 dilanggar telanjang,” katanya. Noch menilai pola penyimpangan yang muncul tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi dan motif kuat.

Ia menguraikan beberapa indikator yang menurutnya mengarah pada modus mafia tanah, antara lain dokumen konversi berasal dari Desa Malalayang Dua, padahal objek berada di Desa Sea dua wilayah yang tidak berhubungan. Selain itu, erfpacht yang dijadikan dasar hanya berupa salinan ketikan, bukan dokumen autentik.

Adapula peralihan hak digunakan meski PPJB cacat hukum, penghadiran dokumen hilang tanpa bukti keberadaan sebelumnya dan pembeli dan penjual pada AJB 2019 adalah orang yang sama. “Ini skema yang rapi. Dokumen tidak ada, lalu tiba-tiba ada. Dasar tidak lengkap, tetapi sertifikat terbit. Tanah dikuasai rakyat, tapi hak dialihkan kepada pihak yang tidak pernah menguasai. Ini jelas modus mafia tanah,” tegasnya. Menurut Noch, warga membeli tanah dari keluarga Tangkumahat yang menguasai dan mengolah tanah sejak 1960.

Tidak pernah ada sengketa, konflik, atau klaim dari pihak Mumu maupun Jimmy Widjaja. Namun pada Maret 2025, petugas Kantor Pertanahan Minahasa menyampaikan bahwa tanah Penggugat masuk SHGB 3320. Hal ini dianggap sebagai puncak penyalahgunaan kewenangan. “Tanah rakyat yang bersih sejarahnya, tiba-tiba dinyatakan menjadi bagian SHGB cacat. Ini perampasan yang menggunakan instrumen negara,” bebernya.

Menutup kesimpulannya, tim kuasa hukum penggugat menyatakan penerbitan SHM 68 dan SHGB 3320 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tindakan tergugat melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tak hanya itu, Noch berpendapat seluruh dokumen yang menjadi dasar sertifikat tersebut tidak memenuhi syarat sah administratif. Akibatnya, SHGB 3320 harus dinyatakan cacat hukum dan wajib dicabut. “Kalau hukum masih dihormati di negeri ini, SHGB 3320 seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.

Menurut Noch, kasus ini telah membuka wajah asli persoalan pertanahan di Sulawesi Utara. Oleh karena itu, putusan PTUN Manado akan menjadi penentu apakah hukum dan keadilan masih berpihak kepada masyarakat. “Ini bukan sekadar sengketa. Ini ujian moral untuk PTUN Manado: berdiri bersama hukum atau tunduk pada mafia tanah” tandasnya.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.