, ,

Momen Louis Carl Schramm Bentak DLH Bitung Saat Beri Jawaban Mengambang

oleh -1469 Dilihat

Bitung – Momen Louis Carl Schramm Bentak DLH Bitung Saat Beri Jawaban Mengambang. Ada momen menarik saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat menindak lanjuti aspirasi masyarakat Tanjung Merah Kota Bitung di DPRD Sulut.

Aspirasi masyarakat tersebut terkait dengan pencemaran lingkungan oleh PT. Futai yang berada di bawah pengawasan PT. MESMA sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang telah membuat masyarakat Tanjung Merah resah dan terusik oleh bau busuk yang menyengat dari limbah perusahaan.

Dalam perjalanan rapat Komisi IV Selasa, (7/19/2025) di ruang rapat serba guna DPRD Sulut, Koordinator Komisi IV Stella Runtuwene mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar untuk izin operasional PT. Futai yang diketahui tidak termasuk dalam tiga fokus utama industri KEK Bitung dan AMDAL yang kala itu diberi kesempatan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk menjawabnya.

Sayangnya, DLH Kota Bitung melalui salah satu kepala bidang menjawabnya dengan mengungkap Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dan PP nomor 21 tahun 2021 namun tidak memberikan penjelasannya secara spesifik itu langsung dibentak oleh Wakil ketua Komisi IV Louis Carl Schramm.“Pak Kabid (Kepala bidan) jangan cuma bilang undang-undang 32, PP 21 tahun 2021 torang samua tau. Jelaskan bahwa PT ini, PT itu perizinannya seperti apa supaya ini selesai ya?,” bentak Louis dengan nada tinggi.

Tak hanya itu Louis juga mengaku bahwa dirinya telah mengunjungi Tanjung Merah di mana pemukiman warga berbatasan langsung dengan PT. Futai dan aroma busuk dari limbah perusahaan tercium sangat menyengat.

Baca Juga : Lima Tahun Berjuang, Erwin Irawan Tegaskan PT Futai Tetap Tunduk Aturan

Momen Louis Carl Schramm
Momen Louis Carl Schramm

“Saya diajak teman saya pak Piere untuk meninjau dulu lokasi. Pada sore hari, kita langsung ke lokasi dan memang betul bau di sana (di Tanjung Merah). Itu mengindikasikan telah terjadi pencemaran udara. Sangat disayangkan, ini PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung ini seolah-olah jadi juru bicara PT. Futai,” sorot Louis.

Lanjut Louis di DPRD Provinsi Sulut adalah tempat di mana untuk mencari solusi penyelesaian polemik yang ada sehingga masyarakat dan pihak PT. Futai bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, sehingga masyarakat tidak terganggu.

“Ada AMDAL tahun 2012 dan AMDAL ini untuk KEK berarti itu untuk industri pengolahan kelapa, industri farmasi, dan perikanan. Kenapa tidak mengikuti aturan ini. Ada beberapa hal yang dilanggar termasuk RKL yang belum ada tetapi sudah beroperasi dan mencemari lingkungan,” tegas Louis.

Louis pun menyayangkan hasil dari beberapa kali pertemuan yang dilakukan pada bulan Maret tanggal 12 Juli tahun 2024 dan tanggal 5 Februari tahun 2025 justru tidak dilaksanakan.

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.