, ,

Pembongkaran Pertokoan Pemkab Poso Rampung, Proyek Penataan Kota Menuai Polemik Regulasi

oleh -241 Dilihat

Bitung – Pembongkaran Pertokoan Pemkab Poso Rampung, Proyek Penataan Kota Menuai Polemik Regulasi. Pembongkaran bangunan pertokoan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso yang berada di kawasan jantung Kota Poso telah rampung dilaksanakan pada Desember 2025. Kawasan tersebut direncanakan akan dibangun kembali dengan konsep yang lebih modern sebagai bagian dari rencana besar pemerintah daerah dalam menata ulang pusat kota.

Pembangunan pertokoan baru ini dijadwalkan mulai direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026. Namun, sejak awal proses pembongkaran, proyek tersebut menuai kisruh dan polemik, terutama terkait regulasi penghapusan aset daerah serta mekanisme penganggaran, yang memunculkan perbedaan pandangan di internal DPRD Kabupaten Poso. Saat dikonfirmasi langsung oleh Journal Telegraf pada 16 Desember 2025, anggota DPRD Poso Iskandar Lamuka menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut sah secara hukum. Menurutnya, pembongkaran pertokoan masuk dalam kategori penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dan tidak memerlukan persetujuan DPRD, karena bukan merupakan pemindah tanganan atau penjualan aset.

Aset pertokoan tersebut adalah milik sah pemerintah daerah, bukan milik pihak lain. Pembongkaran juga tidak berkaitan dengan putusan pengadilan dan tidak memerlukan keputusan pengadilan,” tegas Iskandar. Ia menambahkan, dalam Rancangan APBD Tahun 2026 telah dialokasikan anggaran pembangunan kembali kawasan tersebut yang termuat dalam RKA OPD terkait, dengan pagu awal sekitar Rp5 miliar. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan anggota DPRD dari Partai NasDem, Conny Modjanggo, yang membidangi Komisi II selaku mitra kerja OPD yang mengurusi pasar.

Baca Juga : Kapolres Morowali Utara Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Dua Kapolsek

Pembongkaran Pertokoan Pemkab Poso
Pembongkaran Pertokoan Pemkab Poso

Dalam salah satu pernyataan media, Conny menilai seharusnya Pemda menyampaikan rencana pembongkaran kepada Komisi II. “OPD yang menangani pasar adalah mitra Komisi II, sehingga kami seharusnya mengetahui proses pembongkaran ini. Anggaran itu bukan hanya mereka yang harus tahu,” ujarnya. Conny juga menyoroti prosedur penghapusan aset daerah yang menurutnya memerlukan persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta regulasi turunannya. Ia menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah jika prosedur tersebut diabaikan.

Ia juga menyayangkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, di mana tiga anggota Badan Anggaran (Banggar) yang hadir menyatakan bahwa anggaran pembongkaran maupun pembangunan tidak pernah dibahas di Banggar. “Ini tidak boleh terjadi. Masalah anggaran harus mendapat persetujuan DPRD sebagai bagian dari fungsi penganggaran,” tegasnya kembali. Sementara itu, hasil penelusuran Journal Telegraf di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sekitar memang sempat melakukan penolakan pada awal pembongkaran. Namun, mereka akhirnya menerima keputusan tersebut, dengan harapan pembangunan baru benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan konsep landmark kota, serta tidak kembali mangkrak seperti beberapa proyek sebelumnya.

Masyarakat juga menyayangkan terjadinya insiden saat pembongkaran berlangsung. Mereka berharap seluruh pihak dapat menahan diri demi menjaga kondusivitas keamanan daerah. Hal senada disampaikan salah satu pejabat Pemda yang peduli terhadap pemuda, Jen Gembu, yang mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini melalui dialog, sesuai mekanisme, aturan hukum, dan dengan kepala dingin. Kini, setelah pembongkaran selesai dilakukan, perhatian publik tertuju pada realisasi pembangunan pertokoan baru di pusat Kota Poso. Proyek ini diharapkan tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga menjadi ruang usaha bagi pedagang serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Poso.

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.