, ,

Tragis! Remaja Putri di Kota Bitung Ditikam Mantan Pacar, Pelaku Ditangkap Tim Tarsius 1 Jam Setelah Kejadian

oleh -1379 Dilihat

Bitung, Sulawesi Utara – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kota Bitung, Minggu malam (3/8/2025). Seorang remaja putri berinisial NA (17) menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri. Insiden berdarah itu sontak menggegerkan warga sekitar, dan dalam waktu singkat, pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Tarsius Polres Bitung, hanya satu jam setelah kejadian.

Korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan lengan, dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Manembo-Nembo. Sementara itu, pelaku berinisial FR (19) kini telah diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kronologi Singkat Kejadian

Menurut keterangan saksi mata dan pihak keluarga, NA saat itu sedang berjalan bersama teman-temannya di kawasan Girian Bawah, Bitung, sekitar pukul 20.15 WITA. Tak lama kemudian, pelaku FR tiba-tiba muncul dan langsung menghampiri korban.

“Mereka sempat adu mulut. Tiba-tiba pelaku langsung mencabut pisau dan menusuk korban beberapa kali,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah pemukiman padat. Warga yang melihat kejadian itu segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Aksi Cepat Tim Tarsius Ringkus Pelaku

Tak butuh waktu lama, Tim Tarsius Polres Bitung yang menerima laporan segera melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Paceda.

Kapolres Bitung, AKBP Ferdinand M. Sani, mengapresiasi kecepatan dan kesigapan timnya.

“Pelaku kini telah diamankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Remaja Putri
Remaja Putri

Baca juga: Kejurnas Anggar Antar Pelajar 2025 di Kota Bitung, PB IKASI Siapkan Atlet Muda ke Kejuaraan Asia

Motif: Cemburu dan Tak Terima Putus Cinta

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku FR melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu dan tidak terima hubungan mereka telah berakhir. Pelaku diduga masih sering menguntit dan menghubungi korban meskipun telah berpisah sejak dua bulan lalu.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah tindakan pelaku sudah direncanakan sebelumnya atau dilakukan secara spontan karena emosi.

Kondisi Korban dan Reaksi Keluarga

Korban NA kini masih dalam perawatan medis dan dalam kondisi stabil meskipun sempat kehilangan banyak darah. Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami minta keadilan. Anak kami masih sekolah, masa depannya masih panjang. Kenapa tega ditikam begitu?” ujar ibu korban dengan penuh emosi.

Pesan untuk Masyarakat: Stop Kekerasan dalam Hubungan!

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam hubungan remaja (dating violence) adalah masalah serius yang harus dicegah. Para orang tua dan sekolah diimbau untuk lebih memperhatikan dinamika pergaulan anak-anak mereka, terutama dalam hal relasi personal.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Pelaku FR akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun, dan jika terbukti ada unsur perencanaan, bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Semoga korban segera pulih, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.