, ,

Waspada TPPO, Pasangan Suami Istri Asal Bitung Sulut Jadi Korban di Kamboja, Berkali-kali Dijual

oleh -472 Dilihat

Bitung – Waspada TPPO, Pasangan Suami Istri Asal Bitung Sulut Jadi Korban di Kamboja, Berkali-kali Dijual. Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Kamboja.

TPPO merupakan bentuk kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak. Di Indonesia, upaya pemberantasan TPPO telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, yang memberikan kerangka hukum untuk menjerat pelaku dan melindungi korban Kedua korban tiba di Bandara Sam Ratulangi di Manado pada, Sabtu (6/12/2025) pagi.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pasangan Suami Istri
Keduanya diketahui adalah pasangan suami istri.

Yakni inisial FB umur 23 tahun dan SRPT usia 31 tahun.

Mereka berdua asal Kota Bitung, Sulawesi Utara.

2. Direkrut Secara Ilegal Tanpa Prosedur Resmi
Pasangan suami istri tersebut sebelumnya direkrut secara ilegal tanpa prosedur resmi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Ipda Masry. “Benar kedua korban telah tiba hari ini,” ujarnya, via telepon whatsapp.

Baca Juga : Kabar Gembira dari Gubernur YSK, 4 Pulau di Sulut Segera Nikmati Layanan Listrik 24 Jam: Kado Natal

Waspada TPPO
Waspada TPPO

3. Berada Dalam Perlindungan Pihak Berwenang
Kedua korban saa ini berada dalam perlindungan dan pendampingan pihak berwenang. Yakni, BP3MI Sulut, Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, serta YKYU dan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO yang tergabung dalam Satgas TPPO Sulawesi Utara.

4. Para Pelaku Perekrtutan akan Dilacak
Founder Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, Antonius Sangkanya mengatakan penanganan lebih lanjut kasus ini yakni pemulihan korban. Selanjutnya polisi dan pihak berwenang terkait akan melakukan pelacakan para pelaku perekrutan. “Satgas mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang jelas, demi menghindari risiko eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

5. Diberangkatkan dari Gorontalo
Mereka berdua sebelumnya direkrut secara ilegal tanpa prosedur resmi dan diberangkatkan dari Gorontalo transit Jakarta.
ya ke Kamboja pada bulan Juni 2025. Namun, akhirnya mereka berhasil melarikan dari bersama 110 warga Indonesia dari perusahaan penipuan online di Chrey Thom pada, 17 Oktober 2025. Founder Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, Antonius Sangkay mengatakan hari ini kedua korban telah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. “Tadi pagi mereka berdua telah tiba di Manado dan langsung dijemput pihak keluarga kembali ke Bitung,” ujar Antonius saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (6/12/2025).

6. Berkali-kali Dijual
Antonius menjelaskan dari keterangan S.R.P.T. bahwa selama di Kamboja mereka bekerja dipaksa dalam industri penipuan online. Bahkan berkali-kali dipindahkan atau dijual oleh agen yang berbeda. “Tapi akhirnya mereka bisa melarikan diri dan dipulangkan ke Indonesia bersama rombongan lain. Mereka tentunya senang karena bisa pulang karena selama kerja mereka dipaksa untuk melakukan penipuan,” ungkapnya.

 

 

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.